Pilkada Serentak 2024
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Digelar Lagi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta jelang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Deni/Igman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.