Pilkada Serentak 2024
Dasco: DPR Batal Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK
Dasco menegaskan DPR tidak akan merevisi UU Pilkada sehingga akan tetap menggunakan putusan MK.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada yang sebenarnya dijadwalkan akan diputuskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Dasco dalam cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco.
Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan pendaftaran calon ke KPU untuk Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Seperti diketahui, gelombang protes terkait revisi UU Pilkada oleh DPR terjadi di berbagai daerah.
Adapun revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Berikut dua putusan MK yang sempat direvisi oleh Baleg terkait Pilkada:
Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024
Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.
Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.
Baca juga: VIDEO Aksi Unjuk Rasa Menentang Pembegalan Demokrasi di MK: Jokowi Harus Tahu Dia Dilawan
Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.
Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.
DPR Sempat Batal Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi
DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.