Senin, 29 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Tarik Ulur PDIP ke Anies di Pilkada Jakarta: dari Upayakan Usung hingga Beri Syarat Harus jadi Kader

PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, tapi PDIP memberikan syarat agar eks Gubenur Jakarta itu menjadi kader.

Kolase Tribunnews
PDIP dan Anies Baswedan - PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, tapi PDIP memberikan syarat agar eks Gubenur Jakarta itu menjadi kader. Hal tersebut diungkap PDIP usai muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat PDIP yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. 

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Pigub DKI Jakarta.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan