Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Minta KPU Tidak Tetapkan dan Lantik Calon Terpilih Pilkada Tengah Malam  

pengajuan sengketa pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta supaya Komisi Pemilihan  Umum (KPU) tidak melakukan penetapan dan pelantikan calon terpilih kepala daerah saat tengah malam. 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan hal itu supaya durasi waktu bagi pihak yang hendak menggugat ke MK tidak terkikis. 

Diketahui, pengajuan sengketa pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil.

“Baiknya geser sedikit ke jam berikutnya, supaya satu harinya terhitung penuh,” kata Saldi dalam sidang pleno perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).  

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Medsos Selama Tahap Pilkada

 “Karena ini kan berdasarkan hari ya, sejak hari penetapan. Kalau ditetapkan 23.58, satu harinya sisa 2 menit, jadi geser aja ke beberapa menit berikutnya, supaya harinya penuh,” ia menambahkan. 

Ia berharap hal itu dapat jadi catatan baik bagi KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang hendak menggugat.  

Saldi juga berharap supaya tidak ada perbedaan tafsir antara kedua lembaga itu kedepannya dalam memahami maksud para majelis hakim. 

“Semoga jadi catatan juga di Bawaslu, nanti jangan pula terjadi penafsiran berbeda KPU dan Bawaslu soal ini,” tuturnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved