Pilkada Serentak 2024
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah Memenuhi Syarat Dukungan dalam Verifikasi Administrasi
Dharma-Kun sendiri berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Jakarta, Rabu (10/7/2024), KPU Jakarta menyatakan kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi administrasi (vermin).
Ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
"Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma - Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody Wijaya.
Adapun pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen sebesar 618.968 dukungan.
Kemudian, Dharma-Kun sendiri berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Baca juga: Belum Ada Mufakat Antara Cagub Independen DKI Dharma Pongrekun dan KPU Usai Musyawarah di Bawaslu
Selain itu, Dharma-Kun juga memenuhi syarat minimal sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardan kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.
Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.
Sumber: Warta Kota
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.