Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Profil Cerah Bangun, Hakim MA yang Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Peserta Pilkada

Profil Hakim Agung Cerah Bangun yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah

Editor: Adi Suhendi
komisiyudisial.go.id
Hakim Agung Cerah Bangun. Cerah Bangun memberikan dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. 

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Profil Hakim Agung Cerah Bangun

Cerah Bangun merupakan pria kelahiran Jakarta 13 Agustus 1971. Ia mulai aktif menjabat sebagai Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus Pajak mulai 11 Agustus 2024.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Cerah Bangun diketahui berkiprah di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Berbagai posisi penting pernah ia emban selama berkarir di Bea Cukai.

Di antaranya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat pada tahun 2016.

Kemudian, ia dipindahtugaskan menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (DJBC) sejak 2017 hingga 2021.

Setelah itu, Cerah Bangun menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC pada 4 Oktober 2021.

Selam berkarir di Bea Cukai, banyak prestasi yang sudah ditorehkannya.

Pada 2005, Cerah Bangun memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Atas pengabdiannya tersebut, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX kepada Cerah Bangun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved