Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Dinilai Gagal Maknai Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah, Substansi Putusan Bermasalah

Titi juga menilai MA gagal memaknai maksud sekaligus proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengajar bidang studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Universitas Indonesia. 

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved