Pilkada Serentak 2024
Soal Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Zulhas sebut Jokowi Melarang
Ketum PAN Zulkifli Hasan mengungkap bahwa Presiden Jokowi melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan ia sempat bertanya kepada Presiden Jokowi soal peluang putra bungsu presiden Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pertanyaan itu Zulhas ungkapkan kepada Jokowi setelah rapat kabinet Indonesia Maju.
Zulhas mengungkap jawaban Jokowi justru melarang Ketum PSI itu untuk maju di Pilkada DKI.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Meski Jokowi melarang, Zulhas sendiri memiliki keyakinan bahwa Kaesang bisa menjadi sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.
Terlebih di masa sekarang dibutuhkan sosok pemimpin-pemimpin muda.
Kepada Jokowi, Zulhas lantas membahas soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 30 tahun saat dilantik.
Dengan putusan MA itu, Kaesang pun memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024.
Namun Jokowi tetap pada pendiriannya agar Kaesang tak maju di Pilkada.
"Sekarang sudah bisa, Pak', tadi saya bilang."
"Sekarang sudah boleh (Kaesang maju Pilkada), Pak."
Baca juga: Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN
"'Jangan Pak Zul' (jawaban Jokowi). Kira-kira itu," sambung Zulhas menirukan ucapan Jokowi.
Meski demikian Zulhas juga bercerita ke Jokowi bahwa PAN sudah mengusulkan agar Kaesang maju pada Pilkada.
PAN ingin Kaesang maju dengan salah satu kadernya, yaitu Zita Anjani di Jakarta.
"Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita' misalnya saya bilang begitu waktu itu."
"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," sambungnya.
Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan MA tersebut menjadi sorotan karena diputus dalam waktu yang singkat, yakni hanya tiga hari, dimulai sidang pada Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).
Terlebih berkat putusan MA tersebut, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI terkait putusan MA ini.
Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang
Karena KPU RI yang memiliki wewenang dalam pembuatan Peraturan KPU atau PKPU.
Nantinya KPU DKI Jakarta akan mengikuti instruksi dari KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut Dody menuturkan, KPU DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.
Untuk itu pihaknya hanya bisa menjalankan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Kaesang Dinilai Bukan Tandingan Anies di Pilgub Jakarta, Hasilnya akan Beda Jika Jokowi Cawe-cawe?
Menurutnya, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.
Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini."
"Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.
Baca juga: Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum
Sebagai informasi MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.