Pilkada Serentak 2024
PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons soal putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia,asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.
Putusan itu ramai-ramai dianggap untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.
Ketua DPP PSI Andy Budiman pun tegas membantah bahwa putusan itu menurutnya tak ada kaitannya dengan Ketum partainya.
"Keputusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5/2024) malam.
Andi menegaskan putusan MA itu berangkat dari gugatan Partai Garuda.
Ia mengklaim tak ada koordinasi apapun dengan Partai Garuda terkait gugatan tersebut.
Andy menjelaskan bahwa PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA.
"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini," ujarnya.
Menurut Andy, MA memiliki pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut yang juga harus dihormati.
Baca juga: Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK
"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA."
"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memilih bungkam soal putusan ini.
Syarifudding mengaku tak bisa mengomentari perihal putusan yang saat ini menuai kritikan itu.
"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin di Padang, Sumatra Barat, Jumat (31/5/2024).
Syarifuddin menegaskan bahwa dirinya tak boleh berkomentar soal putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dinilai sejumlah pihak sebagai karpet merah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 ini.
"(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu," tegasnya.
Di sisi lain sebagai lembaga eksekutif, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga enggan berkomentar perihal putusan M ini.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis (30/5/2024).
Kata KY
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyebut seharusnya hakim dapat menjaga rasa keadilan masyarakat dan demokrasi yang lebih baik.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Meski demikian, Mukti menegaskan KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut.
Sebab, KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, lanjut Mukti, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap putusan ini, karena dinilai menentukan gelaran pilkada yang jujur dan adil.
"KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.
Mukti mempersilakan kepada publik untuk melaporkan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.
"Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelas Mukti.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.