Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur

Mereka berpendapat putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran jadi cawapres

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
internet
Ilustrasi Kepala Daerah - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. 

Mereka menduga putusan MA merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.

Sebab, sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal akan adanya duet pasangan Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta.

"Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut," tulis mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved