Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MA soal Syarat Usia Cagub 30 Tahun Hanya Berdampak ke Calon yang Diusung Parpol

Sebab, saat putusan MA keluar, tahapan pemilu sudah terus berjalan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 8 Mei

Grafis TribunJakarta
Ilustrasi Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024. 

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kejar Tayang Sederet Revisi UU: Indikasi Berbagi Kekuasaan & Kompensasi Kue Politik

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Kaesang Pangarep, B.Sc. (lahir 25 Desember 1994) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved