Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Nilai Putusan MA soal Batas Minimum Usia Calon Kepala Daerah Demi Akomodasi Kaesang

Ujang menduga, putusan MA itu berbasis adanya orderan. Dalam konteks itu, dia menyayangkan hukum bisa dimainkan sesuai selera penguasa.

Penulis: Chaerul Umam
Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah (cakada). Dia menduga putusan itu untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju pada Pilkada Serentak 2024. 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved