Pilkada Serentak 2024
5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
Pro-kontra mengiringi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.
Tak hanya itu, putusan MK juga disebut bertentangan dengan tujuan MA yang membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum.
Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.
"Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum),” katanya.
Ray menegaskan, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik, tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon.
Kendati demikian, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.
Jokowi dan Istana Bungkam
Presiden Jokowi memilih enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan MA
Menurut Jokowi, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.
Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.
"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.
Sementara itu, Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga memilih bungkam menanggapi putusan MA ini.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Theresia/Rizki Sandi) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.