Pilkada Serentak 2024
5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
Pro-kontra mengiringi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.
Seno mengatakan, saat ini publik seakan sedang dikecoh, terlebih belakangan sedang ramai berbagai polemik seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno, Kamis (30/4/2024).
Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.
"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.
"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.
3. PDIP: Hukum Diakali
Politikus PDIP lainnya, Chico Hakim juga mengaku kesal MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan.
Chico pun menyayangkan, negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pendalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.