Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2024 ke KPU RI, Jumlah Pemilih Potensial Capai 207 Juta Orang

Tito menyebut ada beberapa kriteria DP4. Pertama, hak pilih minimal berusia 17 tahun sampai 27 November 2024. Kedua, bukan anggota aktif TNI-Polri.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).  

"Namun, ada batasan-batasan yaitu pemilih ini adalah warga setempat wilayah provinsi untuk keperluan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur dan warga kabupaten-kota, kata dia.

"Oleh karena itu, kami berharap KPU provinsi dan jajaran kabupaten/kota untuk memastikan bahwa warga negara kita yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada Pemilihan gubernur maupun walikota yang memenuhi syarat dapat masuk dalam DPT," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan