Pilpres 2024
Gagal ke Senayan dan Capres Jagoan Kalah, PPP Dukung Prabowo atau Oposisi Diputus Rapimnas
Mardiono menambahkan, saat ini PPP sedang fokus mengawal gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Namun, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun dari Ganjar-Mahfud.
Baca juga: INFOGRAFIS: Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup, Ini Alasannya
Putusan itu menguatkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang sekaligus Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pilpres 2024, sebagaimana putusan KPU sebelumnya.
KPU pun akhirnya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI.
Setelahnya, satu per satu partai politik pengusung capres-cawapres kubu lawan berbalik badan mendukung Prabowo-Gibran. Di antaranya Partai NasDem dan PKB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.