Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Gagal ke Senayan dan Capres Jagoan Kalah, PPP Dukung Prabowo atau Oposisi Diputus Rapimnas

Mardiono menambahkan, saat ini PPP sedang fokus mengawal gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah

Penulis: Igman Ibrahim
Dokumentasi tim media Ganjar-Mahfud
Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo bersama Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono usai menonton debat ketiga Capres Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024). 

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berbincang  usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berbincang usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

Namun, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun dari Ganjar-Mahfud.

Baca juga: INFOGRAFIS: Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup, Ini Alasannya

Putusan itu menguatkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang sekaligus Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pilpres 2024, sebagaimana putusan KPU sebelumnya.

KPU pun akhirnya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI.

Setelahnya, satu per satu partai politik pengusung capres-cawapres kubu lawan berbalik badan mendukung Prabowo-Gibran. Di antaranya Partai NasDem dan PKB. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan