Pilpres 2024
Gagal ke Senayan dan Capres Jagoan Kalah, PPP Dukung Prabowo atau Oposisi Diputus Rapimnas
Mardiono menambahkan, saat ini PPP sedang fokus mengawal gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono mengatakan partainya segera menentukan arah politik pasca-Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI.
Ia mengatakan, PPP akan merapat dalam pemerintahan baru Prabowo-Gibran atau menjadi oposisi, akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
"Nanti akan ada Rapimnas yang membicarakan arah koalisi kita," kata Mardiono di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Baca juga: PKB-PPP Bakal Koalisi di Pilgub Jatim, Cak Imin: Sosoknya Rahasia, Bahaya Kalau Ketahuan Khofifah
Mardiono menambahkan, saat ini PPP sedang fokus mengawal gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Mardiono tidak menyebut kapan detail Rapimnas itu akan digelar.
"Secepatnya nanti. Setelah mungkin begitu selesai di MK baru kita akan menggelar rapimnas untuk menentukan arah politik kami," pungkasnya.
PPP Gagal Lolos ke Senayan, Capres Jagoan Kalah
PPP di bawah kepeimpinan Plt Mardiono tengah berjuang lewat gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) agar partai berlambang Kabah itu bisa lolos ke Parlemen.
Hal itu dikarenakan perolehan suara PPP dari hasil Pileg 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Partai berlambang Kabah itu memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.
Ini kali pertama partai berlogo Kabah itu tidak lolos ke Senayan.
Baca juga: Rais Aam NU Doakan Prabowo jadi Pemimpin yang Adil, Amanah dan Sukses
Selain gagal lolos ke Senayan, capres-cawapres yang diusung PPP bersama PDIP, Partai Hanura dan Perindo yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 menetapkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menang dalam satu putaran.
Hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunjukkan Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Namun, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun dari Ganjar-Mahfud.
Baca juga: INFOGRAFIS: Kasus Kematian Brigadir RAT Ditutup, Ini Alasannya
Putusan itu menguatkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang sekaligus Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pilpres 2024, sebagaimana putusan KPU sebelumnya.
KPU pun akhirnya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI.
Setelahnya, satu per satu partai politik pengusung capres-cawapres kubu lawan berbalik badan mendukung Prabowo-Gibran. Di antaranya Partai NasDem dan PKB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.