Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Dua Rancangan Aturan Pilkada Harus Segera Diundangkan, KPU Berencana Konsultasi dengan DPR

Idham menegaskan KPU bakal menyampaikan surat permohonan konsultasi dalam waktu dekat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap dapat berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) pemilihaan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagaimana diketahui RPKPU itu berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaran pilkada dan pencalonan gubernur - wakil gubernur, bupati - wakil bupati, dan wali kota - wakil wali kota tahun 2024. Uji publik atas RPKPU itu telah digelar pada Selasa (23/4/2024) lalu di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: PKS Buka Peluang Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024: Kita Tunggu Kehadirannya

“KPU berencana akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang baik itu DPR dalam hal ini Komisi II ataupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Kamis (25/4/2024). 

Idham menegaskan KPU bakal menyampaikan surat permohonan konsultasi dalam waktu dekat. Dalam surat itu pihaknya juga menuangkan ihwal urgensi atas dua rancangan aturan itu mengingat waktu yang mepet.

Baca juga: PAN Tunjuk Bima Arya Maju di Pilkada Jabar 2024

Sebab mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang, jajaran KPU daerah akan menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Kemudian dari tanggal 5 hingga 7 Mei, KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme jadwal hingga penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan serentak nasional. 

Namun jika rancangan tahapan itu tak kunjung diundangkan oleh DPR, KPU sudah mempersiapkan langkah lain. 

“KPU akan menggunakan peraturan teknis yang pernah digunakan terakhir di dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020,” tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved