Pilpres 2024
3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa adanya dissenting opinion bukan berarti keputusan MK menjadi cacat hukum. Menurutnya, keputusan MK sudah dinyatakan sah.
"Namanya keputusan adalah keputusan. Karena memang di dalam MK keputusan diambil secara kolektif kolegial, antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama. Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya soal ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.