Pilpres 2024
3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat dissenting opinion atau beda pendapat dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Diketahui putusan MK yang menolak seluruh gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024 itu dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Salah satu hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dalam perkara sengketa Pilpres ini adalah hakim Saldi Isra.
Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) kemarin.
1. Bansos dari Pemerintah Dinilai Hanya Kamuflase
Saldi Isra menilai bahwa politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan disaat masa kampanye Pemilu 2024.
Pembagian bansos itu dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.
Saldi Isra mengaku khawatir jika praktik serupa di kontestasi Pilpres 2024 ini bisa ditiru oleh paslon lainnya, khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.
"Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu."
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional," kata Saldi membacakan pendapat berbeda di persidangan, Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Lanjut dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.
Saldi Isra menilai jika dalil tersebut terbukti, hal itu akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan di Pilkada pada bulan November 2024 mendatang, dan mencegah kejadian serupa dipraktikkan ulang.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Kita Tutup Buku Lama dan Buka Lembaran Baru
"Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," kata Saldi.
Lebih lanjut Saldi Isra menyatakan bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," katanya.
2. Keterlibatan Aparat Negara
Saldi Isra berkeyakinan bahwa ada praktik pembagian bansos secara masif jelang pemungutan suara pemilu, ditambah keterlibatan para menteri seraya memberi pesan bersayap, padahal Menteri Sosial yang berwenang perihal bansos tidak melakukannya.
"Terdapat fakta pembagian bantuan sosial yang lebih masif jelang pemilu, keterlibatan menteri bagi-bagi bansos sembari memberi pesan bersayap, while Menteri Sosial malah tidak membagikan bansos," kata Saldi.
3. Pemungutan Suara Ulang
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra memandang MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," tegasnya.
"Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujarnya.
Baca juga: Malam Ini Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Temui Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK
TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Dalam paparannya, Saldi Isra meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dissenting opinion tidak perlu ditindak lanjuti.
Menurutnya dissenting opinion tidak mempengaruhi keputusan secara keseluruhan.
"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati. Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion itu kita tindaklanjuti. Namanya juga opini kan. Opini yang kemudian sifatnya tidak mempengaruhi putusan," ucap Nusron dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: KSP Berterima Kasih pada MK yang Tolak Tudingan Bansos untuk Pemilu
Nusron menjelaskan bahwa hal yang perlu ditindak lanjuti adalah putusan dari MK. Dissenting opinion dianggap tidak mungkin ditindak lanjuti menjadi sebuah keputusan.
"Sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim, dan itu memang haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan komentari masalah itu, kita hormati saja. Yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada disenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan. Tidak mempengaruhi kekuatan dari keputusan itu," katanya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa adanya dissenting opinion bukan berarti keputusan MK menjadi cacat hukum. Menurutnya, keputusan MK sudah dinyatakan sah.
"Namanya keputusan adalah keputusan. Karena memang di dalam MK keputusan diambil secara kolektif kolegial, antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama. Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya soal ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.