Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Dalam putusan yang tertera juga menerangkan terkait Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa/perangkat desa lainnya disertai ancaman kepada para perangkat desa yang tidak memberikan dukungan pemenangan kepada paslon 02. 

Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, dijelaskan juga mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara dan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Selengkapnya mengenai hasil putusan lengkap MK terkait permohonan Anies-Ganjar dapat disimak melalui laman resmi MKRI.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved