Pilpres 2024
Belum Diatur, MK Tak Bisa Lakukan Tindakan Hukum soal Jokowi Tidak Netral Untungkan Prabowo-Gibran
MK tak dapat melakukan tindakan hukum terkait ketidaknetralan Jokowi menguntungkan Prabowo-Gibran lantaran belum ada aturan perundang-undangan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Lebih lanjut, Ridwan mengaakan bahwa perlu adanya perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif seperti Presiden demi mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Tentunya perubahan paradigma demikian harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiluan sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan pemilu yang memenuhi asas jujur dan adil," pungkas Ridwan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.