Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Belum Diatur, MK Tak Bisa Lakukan Tindakan Hukum soal Jokowi Tidak Netral Untungkan Prabowo-Gibran

MK tak dapat melakukan tindakan hukum terkait ketidaknetralan Jokowi menguntungkan Prabowo-Gibran lantaran belum ada aturan perundang-undangan.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
MK tak dapat melakukan tindakan hukum terkait ketidaknetralan Jokowi menguntungkan Prabowo-Gibran lantaran belum ada aturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, Ridwan mengaakan bahwa perlu adanya perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif seperti Presiden demi mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Tentunya perubahan paradigma demikian harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiluan sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan pemilu yang memenuhi asas jujur dan adil," pungkas Ridwan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan