Pilpres 2024
Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Poros Jakarta-Yogyakarta Catat Titik Lemah Pemilu 2024
Majelis hakim perlu segera menyerukan sanksi diskualifikasi pada peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan hukum dan asas penyelenggaraan pemilu.
Terkait dengan aspek penegakan hukum pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu baik proses maupun hasil, ia mencatat hal tersebut menjadi salah satu titik lemah pemilu di Indonesia.
Pengawasan pemilu, kata dia, juga gagal dilakukan meskipun anggota lembaga pengawas pemilu semakin banyak.
Ia juga mencatat adanya masukan soal persaingan dalam Pemilu agar tidak mengorbankan keadaban dan kebangsaan di Indonesia.
"Demokrasi hanya bisa bertahan kalau kebangsaan di Indonesia kuat. Demokrasi akan hancur kalau kebangsaan kita hancur," kata dia.
Ramlan juga mencatat bahwa Presiden tidak hanya bertugas sebagai kepala pemerintahan melainkan juga sebagai kepala negara.
Pada semua bentuk negara republik, kata dia, kepala negaranya adalah presiden.
"Apa bedanya dengan kerajaan? Kerajaan itu yang memiliki negara itu raja. Kalau republik, yang memiliki negara itu setiap warga negara. Karena itu kepala negara menjadi kepala negara semua warga negara. Simbol republik. Jadi cawe-cawenya jangan sampai melukai republik ini," kata dia.
"Saya usul ini, kalau nanti ada kesepakatan, supaya presiden dilarang memerintahkan TNI, Polri, ASN untuk melakukan kegiatan yang menyimpang dari tupoksinya. Karena presiden itu kan Panglima tertinggi. Presiden juga komandannya ASN. Presiden juga mengangkat Kepala Polri," sambung dia.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas tersrbut harus ada rambu bahwa presiden dilarang memerintahkan TNI, Polri, dan ASN untuk melakukan kegiatan yang di luar tupoksi TNI, Polri, dan ASN.
"Karena cawe-cawe kemarin itu di luar tugas TNI, Polri, dan ASN," kata dia.
Terakhir, menurutnya pemilu 2024 menurutnya tidak adil dari segi uang.
Padahal, kata dia, publik menuntut persaingan dalam kontestasi pemilu harus bebas dan adil.
Persaingan, menurutnya bisa disebut bebas kalau tidak ada intimidasi, ancaman, atau paksaan.
"Bisa disebut adil kalau satu pihak tidak menggunakan uang, barang, dan sebagainya. Sementara sebagian lagi pemain (peserta) (bertindak) sesuai dengan aturan. Itu jelas tidak adil. Persaingan yang tidak adil. Saya menilai Pemilu 2024 juga tidak adil karena ada pembagian-pembagian segala macam itu," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.