Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Deretan Saksi dan Ahli selama Sidang Sengketa Pilpres di MK, Berikut Isi Kesaksiannya

Inilah deretan saksi dan ahli selama sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada dari kubu Ganjar, Prabowo, dan Anies.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Inilah deretan saksi dan ahli selama sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada dari kubu Ganjar, Anies, dan Prabowo. 

- Faisal Basri, Ahli Ekonomi

Selanjutnya, ahli yang dihadirkan kubu Anies, ada Ahli Ekonomi Faisal Basri.

Dalam keterangnnya, Faisal Basri menjelaskan soal kejanggalan keberadaan bantuan sosial dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan, bila berpedoman pada imbauan KPK, penyaluran bantuan tidak dibenarkan tiga bulan sebelum pemilihan pejabat.

Namun Faisal menyebut, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 aturan tersebut tidak digaungkan.

“Kebutuhannya ini jelas untuk meningkatkan suara dari segi data yang ada. Sebab, masalah pangan di dunia kian mereda hingga Desember dan harga beras di pasar internasional pada Januari turun, justru di Indonesia kian naik dan tertinggi sepanjang sejarah, pemerintah dengan bansosnya membantu orang yang miskin dan tidak miskin tambah banyak, cita-citanya menaruh harapan agar suaranya satu putaran,” katanya.

- Djohermansyah Djohan

Djohermansyah Djohan, Ahli Otonomi Daerah, menjelaskan Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sebagaimana amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

Sebab, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokow) selaku pemegang kekuasaan pemerintahan telah mendukung Paslon 02.

Hal tersebut, kata Djohan, dukungan keberpihakan ini tampak pada perbuatan, tindakan, dan ucapan sebelum dan saat kampanye Pilpres 2024.

“Masyarakat pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya yang masih rendah. Dalam kondisi ini, posisi kepala daerah, pejabat negara, dan kepala desa sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pemilih,” ucapnya.

- Saksi, Amrin Harun

Selain ahli, ada saksi dari Pemohon yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres untuk memberikan keterangannya.

Satu di antaranya, bernama Amrin Harun.

Amrin Harun menerangkan adanya dugaan form C Hasil yang tidak ada dalam Sirekap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved