Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK

12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu

Penulis: Yulis
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan mengenai perdebatan antara Termohon/Pihak Terkait dan Pemohon sehubungan dengan perlu tidaknya dilakukan perubahan terhadap PKPU No. 19/2023 guna menindaklanjuti Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan perubahan PKPU No 19/2023 harus dilakukan sebelum KPU menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Hal itu, berdasarkan pada bukti dan keterangan ahli Charles Simabura, I Gusti Putu Artha, dan Keterangan Saksi Pihak Terkait Ahmad Doli Kurnia T.

"Jadi terbukti bahwa penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 harus didahului dengan perubahan PKPU No. 19/2023," ungkap Todung.

Todung menambahkan, dengan terbuktinya pelanggaran TSM dan pelanggaran prosedur dalam Pilpres 2014, maka hal itu berakibat hukum, yakni dilakukannya diskualifikasi pada kontestan, dan atau pemungutan suara ulang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved