Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Kesimpulan Kubu AMIN, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu yang Diserahkan ke MK

Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo. Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Inilah kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu:

Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.

Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres

Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

Prabowo-Gibran

Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan berkas kesimpulan ke MK.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya mencatat terdapat 19 tuduhan kubu Anies dan Ganjar soal Prabowo-Gibran disebut melakukan kecurangan.

"Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan