Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Optimistis MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres Sesuai UU, KPU: Permohonan 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta

Idham mengatakan, kesimpulan jawaban pihaknya jelas dan tegas ihwal bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Ia yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum.  

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved