Pilpres 2024
Sinyal Putusan Sengketa Pilpres 2024 Segera Diketok: Jokowi Tak Dipanggil, RPH Sudah Dimulai
MK bakal segera mengetok terkait putusan terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024. Hal ini dibuktikan di mana MK tidak bakal memanggil Jokowi.
"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny.
Namun, Enny belum mengetahui pasti apa yang bakal terjadi ke depan terkait keputusan dari delapan hakim konstitusi.
Ditambah, untuk keputusan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim yang memutuskan berjumlah genap.
Enny mengungkapkan belum mengetahui jika suara setiap hakim imang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.
"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny.
Perkara sengketa Pilpres 2024 bakal diputus pada 22 April 2024 jika merujuk dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.