Pilpres 2024
Saksi KPU Bantah Server Sirekap Ada di Luar Negeri
Saksi yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, membantah adanya server aplikasi Sirekap di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, membantah adanya server aplikasi Sirekap di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Yudistira dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU-Bawaslu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar," tegas Yudistira yang merupakan pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Adapun Yudistira menjelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi, khususnya terkait internet protocol (IP) Sirekap.
"Jadi gini, kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat. Dan itu kita butuh waktu sampai 18.30, Alhamdulillah kita dapat pinjaman IP yang akhirnya bapak lihat IP-nya sekarang," kata saksi Yudistira.
"Tapi servernya, kan enggak mungkin kita server, kita install IP. Jadi kalau IP lamanya Bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang enggak tahu IP baru dari Sirekap," sambungnya.
Yudistira menjelaskan, karena kesalahan mengenai alamat IP Sirekap yang terpublikasi pada awal peluncurannya, mengharuskan pengembang menggunakan IP shadow agar publik tidak mengetahui alamat IP Sirekap yang baru.
"Karena enggak mungkin tanggal 14 sudah nginstall di suatu lokasi terus dalam waktu 3 jam kita sudah meng-install di tempat lokasi berbeda di Singapore, di Prancis, gitu enggak," ucapnya.
Ia menuturkan, server Sirekap berada di Jakarta. Namun, ia merahasiakan titik lokasi server itu berada.
"Jadi lokasinya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa. Dan mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya mungkin Bapak dan Ibu sekalian sudah tahu, itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," ungkap Yudistira.
Baca juga: Hadir di Sidang MK, Ahli KPU Jelaskan Beberapa Masalah Sirekap akibat Perbedaan Versi Mobile & Web
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Kerja sama ini terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Hal ini menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Mulanya Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha bertanya kepada KPU apakah benar informasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud. KPU yang diwakili oleh Luqman Hakim.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Arya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Debat Timnas AMIN Bambang Widjojanto dan KPU, Persoalkan Sirekap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.