Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

TribunSolo.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. | Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Baca juga: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved