Pilpres 2024
Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya
Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.
Meski begitu, Yusril menegaskan pihaknya akan tetap meladeni jika nantinya PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.
"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Projo Peringatkan Hasto, Serangan ke Jokowi dan Gibran Bisa Seret PDIP jadi Oposisi
Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.
"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.
Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.
Baca juga: Bukan Omon-omon, Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras Bergambar Prabowo-Gibran ke MK sebagai Alat Bukti
Padahal, menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.
"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.
Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.
Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Akui Minta Kepala BIN Hadir di Sidang MK, Yusril: Spontan Saja
Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.