Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.
Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.
Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.