Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Paslon capres Prabowo Subianto, cawapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPP PDIP bidang ideologi dan kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat. DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Padahal menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipimpin Djarot Saiful Hidayat, PDIP Umumkan Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN 

Prematur dan Bakal Ditolak

Yusril Ihza Mahendra merespons soal rencana PDIP yang akan mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved