Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN, Yusril: Kalau Maju Terus, Kami Ladeni

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Ia menanggapi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin. 

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengumumkan rencana gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024). 
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengumumkan rencana gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).  (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Diberitakan, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. 

"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.

"Jadi, ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved