Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN, Yusril: Kalau Maju Terus, Kami Ladeni

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Ia menanggapi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang rencananya dilayangkan tim kampanye nasional (TKN) Ganjar PRanowo-Mahfud MD dipimpin PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditolak.

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Meski begitu, Yusril menegaskan pihaknya akan tetap meladeni jika nantinya PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.

"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.

Baca juga: PDIP Mulai Dekati Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur 2024

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Padahal, menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.

Baca juga: Selain Khilaf, Kini Hasto Ngaku PDIP Dibohongi Gibran

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan