Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu adalah presiden. Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi dalam daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.
"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi noolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.
Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi maka tidak ada alasan untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.
Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.