Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Tim Hukum AMIN Ajukan Gugatan Pilpres ke MK, Anies: Kita Ingin Praktik Demokrasi Lebih Baik

Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik. 

Penulis: Chaerul Umam
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik. 

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Alasan Belum Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024

Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.

"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," lanjutnya.

Baca juga: Timnas AMIN Daftar Gugatan ke MK Dilengkapi Bukti, Anies: Harapannya jadi Pembelajaran bagi Semua

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan telah mengumpulkan pakar serta ahli dalam pengajuan gugatan ke MK ini

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti dan saksi saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved