Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta Dibebaskan

7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.

Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya; Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan; Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi; Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia; Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi; Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai Divisi Logistik.

Pleidoi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

"Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar tim penasihat hukum masing-masing terdakwa di persidangan.

Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT

Selain meminta dibebaskan dari jerat hukum, khusus terdakwa 7, yakni Masduki Khamdan Muchamad juga meminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

"Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan keputusan: membebaskan terdakwa 7 dari tahanan kota," katanya.

Kemudian terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

Baca juga: Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan

Masing-masing dari mereka juga sama-sama meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut mereka 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu pengubahan daftar pemilih tetap (DPT).

Seluruh terdakwa, kecuali Masduki Khamdan Muchamad tak perlu menjalani hukuman tersebut jika sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Sementara untuk Masduki, jaksa menuntut agar dia harus ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Sebagai informasi, saat ini seluruh terdakwa tak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah, tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, Selasa (19/3/2024).

"Khusus terdakwa 7, Masduki Khamdan Muchammad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 7 dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," kata jaksa lagi.

Kemudian para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Tuntutan ini dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu berdasarkan dakwaan, yakni Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data pemilih, baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved