Pilpres 2024
Bisakah Gugatan ke MK Mengubah Hasil Pilpres 2024? Ini Pandangan Praktisi Hukum
KPU telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ist
Praktisi hukum angkat bicara soal pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo - Gibran berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan meraih 96.214.691 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.