Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bisakah Gugatan ke MK Mengubah Hasil Pilpres 2024? Ini Pandangan Praktisi Hukum

KPU telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Ist
Praktisi hukum angkat bicara soal pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Prabowo - Gibran berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan meraih 96.214.691 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.

Terakhir, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.

Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved