Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Ketua PPLN Kuala Lumpur di Persidangan: 81 Ribu Surat Suara Tak Sampai ke DPT

Jumlah surat suara yang tak sampai itu bahkan mencapai lebih dari setengan total DPT, yakni 156.367 orang.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia, Umar Faruk mengungkapkan adanya 81 ribu surat suara yang tak sampai ke daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah surat suara yang tak sampai itu bahkan mencapai lebih dari setengan total DPT, yakni 156.367 orang.

Akibatnya, 81 ribu surat suara itu dikirim kembali ke alamat PPLN Kuala Lumpur.

"Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150 ribu sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya," jawa Faruk.

"Berapa banyak?"

"Laporan terakhir 80 ribu-an," kata Faruk.

"Akhirnya return to sender 80 ribu. Sekitar 81 ribu ya?" kata jaksa.

"Iya," ujar Faruk.

Menurut Faruk, tak terkirimnya surat suara itu mayoritas karena alamat yang tak sesuai dengan data.

"Bisa jadi tidak jelas alamatnya. Bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada," katanya.

Pada persidangan yang sama, Faruk juga mengakui adanya pengubahan data 1.402 daftar pemilih tetap tanpa rapat pleno.

Data tersebut diambil dari Atase Ketenagakerjaan di Malaysia.

"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa penuntut umum.

"Iya," jawab Faruk.

"Berapa banyak nama pemilih itu?"

"1.402," kata Faruk lagi.

Dari DPT yang diubah itu, 1.305 di antaranya menjadi bagian dari 81 ribu yang sudah dikirim.

"Didapati ada sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim, akhirnya yang terkirim 1305," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.

Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved