Pilpres 2024
Pengamat: Mengajukan Hak Angket di DPR Silakan Saja, Tidak Perlu Sebar Hoaks
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memperingatkan TPN Ganjar-Mahfud agar berhenti menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro mengatakan, jumlah angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen melebihi target awal yakni 80 persen dan hal tersebut tidak seperti disebutkan dalam salah satu media di Jateng, yang hanya sebesar 30 persen saja.
Dia menuturkan, angka partisipasi Pemilu 2024 melebihi capaian dari pemilu sebelumnya sekitar 78 persen dalam pemilihan presiden.
Baca juga: Haidar Alwi: Dewasalah dalam Berpolitik, Jangan Baperan
"Angka partisipasi pemilih Pemilu 2024 di antaranya DPD 84.62 persen, DPR RI 84.54 persen, DPRD Provinsi 84.54 persen dan DPRD Kabupaten 84.94 persen, yang artinya, rata-rata partisipasi pemilih Pemilu 2024, di angka 84.79 persen, melebihi target sebelumnya yakni sebesar 80 persen," katanya, Rabu (13/3/2024).
Ditanya masalah tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen, terang Prihantoro, hal itu tak lepas dari sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial KPU Sragen serta sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu.
Sementara itu menurutnya, jumlah 15 persen dari partisipasi pemilih yang tidak hadir ke TPS disebabkan berhalangan hadir karena merantau serta ada juga yang sudah pindah keluar daerah.
"Yang tidak hadir mungkin karena merantau, ada juga yang sudah pindah keluar daerah sehingga tidak bisa hadir di TPS untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Prihantoro.
Ditanya mengenai tingkat keamanan di Kabupaten Sragen saat Pemilu, Prihantoro menerangkan, situasi selama Pemilu 2024 tergolong sangat kondusif meskipun sempat ada pemilihan ulang di wilayah Sidoharjo.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.