Pemilu 2024
Terungkap di Rekapitulasi Nasional: Ada 70 TPS Kotak Surat Suara Tak Tersegel di Sumbar
Meski begitu, Surya mengatakan KPU Kabupaten Solok tidak menjelaskan lebih detail TPS mana saja yang kotak surat suaranya tidak tersegel.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam rapat rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024), tentang adanya kotak surat suara tidak tersegel di 70 TPS di Kabupaten Solok, Kecamatan Kubung, Kelurahan Koto Baru, Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengakui memang terdapat kotak surat suara tidak tersegel.
Kotak surat suara tersebut dibuka untuk mengambil salinan formulir C hasil.
Namun, lanjutnya, berdasarkan pengakuan KPU Kabupaten Solok total hanya ada di dua TPS kotak surat suara tidak tersegel itu. Sementara 70 TPS itu tidak benar.
"Kalau pengakuan KPU Kabupaten Solok pada saat rekapitulasi provinsi hanya dua TPS," ujarnya.
Meski begitu, Surya mengatakan KPU Kabupaten Solok tidak menjelaskan lebih detail TPS mana saja yang kotak surat suaranya tidak tersegel.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian mempertanyakan kotak surat suara tidak tersegel itu terjadi di TPS mana saja. Hasyim lantas menyayangkan lantaran KPU Sumbar tidak menanyakan lebih jelas dua TPS itu.
"Mestinya disebut TPS mana. Dicari informasinya dulu," kata Hasyim.
Baca juga: PDI Perjuangan Raih Suara Tertinggi di Provinsi Tempat Kelahiran Ibu Prabowo, Gerindra Nomor Lima
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat ini jajarannya tengah memproses laporan terkait kotak surat suara tidak tersegel tersebut.
Alni menjelaskan proses pemeriksaan laporan itu telah memasuki hari ketujuh. Dia menyampaikan ada 70 TPS yang dilaporkan kotak surat suaranya tidak tersegel.
Saat itu, Panwas telah mengingatkan PPS ketika akan membuka kotak surat suara.
Dan membuka kotak surat suara memang tidak diperbolehkan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.