Pemilu 2024
Keseriusan Hak Angket Dinanti, PDIP Akui Mulai Siapkan Naskah Akademik, NasDem Jalin Komunikasi
Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak.
TRIBUNNEWS.COM - Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak.
Termasuk di antaranya massa relawan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan relawan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka bahkan melakukan aksi demo mendorong DPR RI segera menggulirkan hak angket.
Aksi demo itu dilakukan di depan Gedung DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Tak berhenti di situ, aksi demo menuntut keseriusan hak angket itu juga disuarakan Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) pada hari ini, Kamis (7/3/2024).
Aksi yang juga diikuti sejumlah elemen masyarakat itu digelar di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, DPR RI baru saja menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam rapat itu sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDIP mengusulkan penggunaan hak angket.
Banyak pihak pula yang berharap melalui rapat tersebut hak angket mulai menemui titik terang.
Namun dari hasil rapat kemarin, tak ada kejelasan soal hak angket.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.
Baca juga: NasDem Bakal Usulkan Hak Angket: Masyarakat Saat ini Lihat Demokrasi Kita Makin Terpuruk
"Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,Selasa (5/3/2024).
"Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya," sambung politikus Gerindra itu.
Nasdem Mulai Komunikasi dengan PDIP
Anggota fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari (Tobas) mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi secara informal dengan fraksi PDIP untuk menggulirkan wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun, kata Tobas, wacana hak angket tersebut masih dalam proses pematangan.
"Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," kata Tobas, Kamis (7/3/2024).
Dalam hal ini, Tobas pun menilai PDIP adalah salah satu kunci karena merupakan inisiator hak angket, sekaligus fraksi terbesar di Senayan.
"Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” ujar Tobas.
Kendati demikian, Tobas mengatakan meskipun tanpa PDIP, Fraksi NasDem mengaku tetap siap menggunakan hak angket dugaan kecurangan pemilu tersebut.
Saat ini NasDem mengaku tengah menyiapkan persyaratan pengajuan hak angket itu.
Meski demikian, Tobas tak membeberkan kapan pastinya akan diajukan ke DPR.
Ia hanya mengatakan sesegera mungkin dan langkah yang diambil harus terstruktur.
"Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi."
"Itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” tandas Tobas.
PDIP Siapkan Naskah Akademik Usulan Hak Angket
Di sisi lain Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh untuk menggulirkan hak angket ini.
Saat ini, kata Djarot, Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.
"Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat."
"Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya," kata Djarot, Kamis (7/3/2024) dikutip dari Kompas.com.

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.
Seperti soal netralitas TNI-Polri, mengenai dugaan politisasi bansos oleh pemerintah, audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djarot menuturkan, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Terlebih jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Lebih lanjut, Djarot mengatakan, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan dugaan kecurangan pemilu.
Melalui hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang valid mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Fithria Chusna)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.