Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

Berkas Perkara Lengkap, Kejagung dan Polri Masih Rahasiakan 7 Tersangka Markup DPT Kuala Lumpur

Dalam perkara ini, ada tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang menjadi tersangka.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara markup data pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur Malaysia lengkap alias P21.

Dalam perkara ini, ada tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang menjadi tersangka.

"Berkas perkara 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur telah lengkap secara formil dan materiil," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Berkas perkara sendiri telah diterima tim jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung sejak Senin (4/3/2024) dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung menerjunkan 9 jaksa yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.

Setelah berkas perkara dinyatakan P21, tim penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti alias melaksanakan Tahap II.

"Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil.

Sebagai informasi, ketujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polri dalam gelar perkara Rabu (28/2/2024).

Namun dari Polri maupun Kejaksaan Agung hingga kini masih merahasiakan nama atau inisial ketujuh tersangka yang dimaksud.

Dari Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan inisial seorang tersangka, yakni UF.

"Tersangka berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/ atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

"Sementara data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih," kata Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved