Pilpres 2024
Pengamat Ragukan Soliditas Parpol yang Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR
Sebab itu, para pihak yang akan menggulirkan hak angket perlu dipertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum yang ada.
"Sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan Hak Angket harus memastikan kembali apakah Hak Angket merupakan pilihan yang tepat, karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh UU," tandasnya.
Fraksi PDIP, PKS dan PKB Kompak Suarakan Hak Angket Saat Rapat Paripurna
Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Baca juga: Feri Amsari Cium Upaya Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.
Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.