Pemilu 2024
Puluhan Ribu Kertas Suara Tidak Sah di Hongkong dan Macau, Begini Penjelasan KPU
PPLN Hongkong dan Macau menjelaskan alasan puluhan ribu kertas suara tidak sah di Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong dan Macau menjelaskan alasan puluhan ribu kertas suara tidak sah di Pemilu 2024.
Menurut PPLN Hongkong dan Macau banyak kertas suara tidak sah dikarenakan rendahnya literasi dari para pemilih dalam mencoblos terutama di Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.
Diketahui Pileg 2024 DPR RI Dapil Jakarta II dalam laporan PPLN Hongkong dan Macau tercatat kertas suara yang digunakan sebanyak 78.378.
Kertas suara sah 63.319 dan kertas suara tidak sah 15.059.
“Bapak Ibu sekalian mungkin sudah bisa kita terima hasilnya,” tanya anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Minggu (3/3/2024) malam.
“Maaf saya ada pertanyaan sedikit,” intrupsi seorang saksi di rapat pleno KPU.
“Silakan,” jawab Betty.
“Angka suara-suara tidak sahnya sangat tinggi sekitar 25 persen. Kenapa surat suara tidak sahnya tinggi mungkin bisa dijelaskan,” tanya saksi.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Hongkong: Berkat Uya Kuya Suara PAN Jadi yang Terbanyak
PPLN Hongkong dan Macau menjelaskan hal itu diduga karena keterbatasan tingkat pemahaman para pemilih.
“Kami menulis dalam berita acara bahwa jumlah tidak sah lumayan signifikan. Hal ini diduga kuat terjadi karena keterbatasan tingkat pemahaman dan atau literasi pemilih yang terdaftar di Hongkong dan Macau,” jawab PPLN Hongkong dan Macau, Romo.
“Meskipun sosialisasi teknis penyampaian hak suara melalui pos telah dilakukan secara komprehensif, termasuk panduan visual yang dapat diakses pada laman media sosial PPLN Hongkong dan Macau,” jelasnya.
Dikatakan Romo bahwa pihaknya menemukan banyak surat suara tidak sah itu digunting juga dicoret-coret.
“Dan itu kebanyakan terjadi lewat pos,” tegasnya.
Pemilu 2024
Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024
kertas suara
Hongkong
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.