Pilpres 2024
Mengacu Jajak Pendapat, Refly Harun: Mayoritas Ingin Hak Angket
Dia menegaskan, sampai hari ini belum ada kabar yang firmed perihal hak angket akan digulirkan di DPR. Padahal, masa reses anggota DPR sudah berakhir
Refly menyebut ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Menurut dia, perbedaan kecurangan pada dua pelaksanaan pemilu itu dengan Pemilu 2024 terletak pada energi penolakan atas dugaan kecurangan.
Mungkin, ujarnya, ada penolakan kecurangan namun energinya tidak kuat, malah Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada dua pemilu itu berkompromi dengan kecurangan.
“Justru sekarang energi untuk menolak kecurangan itu jauh lebih besar. Bagaimana kita mengakui yang jelas curang, jangankan 58%, 70% pun bisa dibuat kalau mau curang seperti pemilu pada masa Orde Baru,” tukasnya.
Baca juga: JK Sebut Ada Syarat Jokowi Gabung Golkar, Ketua DPP: Ada Pandangan yang Mungkin Kita Tidak Lihat
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga itu menuturkan, kecurangan bukan soal angka, tapi nyata dan sudah dipersiapkan. Artinya, pemenang Pilpres 2024 sudah bisa dipastikan, angka perolehan suara tinggal menyesuaikan saja.
“Kalau nanti kurang dari rekapnya, maka akan ada skenario untuk menambah dari sumber lain apakah itu dari DPT atau dari suara tidak sah. Kita tidak boleh menutup muka seolah olah tidak terjadi apa-apa. Ini bukan sekadar jarak angka tetapi lebih pada proses pemilu. Jangan hanya lihat hasil akhir. Padahal hasil akhir diorkestrasi dengan segala kecurangan,” pungkasnya. (Tribunnews/Yls)
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.