Pemilu 2024
Hari Kedua Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, PDIP Bersikeras Sebut Sirekap Bermasalah
PDIP masih bersikeras menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa menjalankan fungsinya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional hari kedua, PDIP masih bersikeras menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa menjalankan fungsinya.
Sebelumnya dalam rapat pleno hari pertama, PDIP juga telah bersuara serupa terkait ketidakpercayaan pihaknya atas Sirekap.
Pada rapat yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pihak PDIP meminta KPU untuk menjelaskan tujuan dari Sirekap.
"Bagi kami ya Sirekap informasi itu ada empat fungsi. Fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah. Sirekap itu," kata perwakilan saksi PDIP, Harli, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Berlangsung, KPU Dihujani Komentar Soal Sirekap
Dia juga mengatakan ihwal Sirekap merupakan informasi sebagai sarana pendidikan.
Sehingga jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan lalu kemudian ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang keliru.
Harli mengatakan seharusnya informasi untuk publik menggunakan kualitas nomor satu. Dia menilai penggunaan Sirekap banyak menuai masalah.
"Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu," ujarnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik merespons Harli dan menjelang jika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyebut di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan," paparnya.
"Jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.