Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Sekjen PDI Perjuangan Buka Suara soal Hak Angket untuk Pemakzulan Jokowi

Hasto Kristiyanto membuka suara mengenai isu wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 berujung pada pemakzulan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi oleh Politisi muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membuka suara mengenai isu wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, berbagai temuan tersebut nantinya menjadi masukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Hasto menuturkan, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Termasuk, kata Hasto, temuan pakar telematika, Roy Suryo soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Hanya saja, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini tak mengungkapkan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hak angket tak ada kaitannya dengan pemakzulan.

Todung menegaskan, hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menuturkan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan