Pilpres 2024
Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul
Politisi PKS Nasir Djamil langsung membantah namanya yang dimasukkan dalam daftar pengusul hak angket. Bagaimana nasib mekanisme ini?
Selain PDI-P, wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres juga mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, dan PKS.
Ketiga partai tersebut adalah partai pendukung Anies-Cak Imin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Dukungan atas hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.
Mereka telah menggelar pertemuan secara tatap muka di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2024) guna membahas wacana hak angket tersebut.
PPP masih menunggu penghitungan suara
Meski PDI-P sudah menyuarakan dukungannya atas wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres, PPP belum fokus membahas usulan yang disampaikan Ganjar.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan, PPP masih fokus mengawal rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan, DPR sedang masuk masa reses di mana anggota DPR kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan ya," kata Baidowi dikutip dari Kompas.com, Senin.
Mengenal Hak Angket dan Syarat Mengajukannya
Pengertian Hak Angket
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Hak Angket
Syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014, yaitu:
1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. Alasan penyelidikan.
3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.